PEMERINTAH PENUHI
TARGET PENYELESAIAN REVISI ATAS
PERATURAN
PERUNDANGAN DIBIDANG USAHA PERASURANSIAN
(Jakarta, 08/10/2003)
Dalam rangka untuk lebih menjamin
peningkatan perlindungan terhadap para pemegang polis pada perusahaan
perasuransian, menciptakan iklim usaha perasuransian yang tangguh, dan
mendukung perkembangan usaha perasuransian nasional, maka pada akhir
bulan September 2003 telah dikeluarkan beberapa Keputusan Menteri
Keuangan yang merevisi dan melengkapi Keputusan Menteri Keuangan
sebelumnya.
Selengkapnya..........
WORKSHOP “PRINSIP
MENGENAL NASABAH”
(Jakarta,
20/6/03) Untuk memfasilitasi penerapan Prinsip Mengenal Nasabah,
Departemen Keuangan bekerjasama dengan ADB menyelenggarakan “WORKSHOP
PRINSIP MENGENAL NASABAH”. Workshop ini direncanakan diselenggarakan
pada 24 Juni 2003, bertempat di ruang Birawa, Gedung Bidakara.
Workshop diselenggarakan dengan
peserta dari kalangan perusahaan perasuransian, dana pensiun, perusahaan
jasa pembiayaan, dan perusahaan modal ventura. Bertindak sebagai keynote
speaker adalah Menteri Keuangan. Workshop juga menampilkan pembicara
dari Konsultan ADB, Kepala PPATK, dan pejabat dari Direktorat Asuransi,
Direktorat Dana Pensiun, dan Direktorat Perbankan dan Usaha Jasa
Pembiayaan.
Workshop bersifat free of charge,
bagi Lembaga Keuangan Non Bank yang belum mendapat undangan dapat
melakukan konfirmasi ke Sekretariat Workshop dengan menghubungi telepon
(021)2312879 atau (021)2312381 extension 3266. (prie)
Materi
Workshop>>
DIRJEN
LEMBAGA KEUANGAN KELUARKAN SK "PEDOMAN PELAKSANAAN PENERAPAN PRINSIP MENGENAL
NASABAH PADA LEMBAGA KEUANGAN
NON BANK"
Sebagai tindak lanjut keputusan
Menkeu No. 45/KMK.06/2003 tentang Prinsip Mengenal Nasabah (PMN), pada
tanggal 12 Mei 2003, Dirjen Lembaga Keuangan telah mengeluarkan SK No.
2833/LK/2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenal
Nasabah Pada Lembaga Keuangan Non Bank. SK ini juga dilengkapi lampiran
yang cukup komprehensif sebagai petunjuk pelaksanaan PMN. Dengan
demikian diharapkan lembaga keuangan non bank dapat segera menerapkan
PMN.
Keputusan Dirjen LK No. 2833/LK/2003>>
Pedoman PMN Perusahaan
Asuransi>>
Pedoman PMN Perusahaan
Reasuransi>>
Pedoman PMN
Perusahaan Pialang Asuransi>>
Pedoman PMN Konsultan
Aktuaria>>
Menteri Keuangan
Tetapkan Aturan "KYC"
untuk Lembaga
Keuangan Non Bank
Pada tanggal 30 Januari 2003 Menteri
Keuangan telah mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor
45/KMK.06/2003 yang mengatur tentang keharusan untuk menerapkan Prinsip
Mengenal Nasabah (PMN) atau yang biasa disebut dengan Know Your
Customer Principles (KYC) bagi Lembaga Keuangan Non Bank (LKNB).
Kebijakan Menteri Keuangan tersebut merupakan salah satu upaya untuk
menciptakan industri keuangan non bank yang sehat dan berstandar
internasional. KMK ini juga melindungi LKNB disalahgunakan untuk
kejahatan keuangan, khususnya tindak pidanapencucian uang, baik yang
dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.
selengkapnya>>