|
|
 |
|
PROSEDUR
PERIJINAN USAHA PERASURANSIAN
Berdasarkan
ketentuan dalam Pasal 9 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992, maka setiap
pihak yang melakukan kegiatan usaha perasuransian wajib mendapat izin
dari Menteri Keuangan. Untuk mendapatkan izin usaha tersebut, setiap
pihak yang ingin melakukan kegiatan usaha perasuransian dapat mengajukan
permohonan tertulis kepada Menteri Keuangan dengan melampirkan hal-hal
sebagai berikut :
- Permohonan Izin Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan
Reasuransi
- Bukti pemenuhan persyaratan izin usaha sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999 yang meliputi:
- Anggaran Dasar perusahaan yang telah mendapat pengesahan dari
instansi yang berwenang;
- Susunan Organisasi dan Kepengurusan perusahaan yang
menggambarkan pemisahan fungsi dan uraian tugas. Susunan
organisasi tersebut harus dilengkapi dengan fungsi, uraian tugas,
wewenang, dan tanggung jawab, serta prosedur kerja dari
masing-masing unit organisasi;
- Tenaga Ahli yang memiliki kualifikasi sesuai dengan bidang
usahanya;
- Perjanjian Kerjasama dengan pihak asing, dalam hal terdapat
penyertaan langsung oleh pihak asing. Perjanjian kerjasama ini
harus dinyatakan dalam bahasa Indonesia dan telah ditandatangani
oleh pihak Indonesia dan pihak asing;
- Bagi perusahaan asuransi, spesifikasi program asuransi yang
akan dipasarkan beserta program reasuransinya;
- Bagi perusahaan reasuransi, program retrosesi;
- Bagi perusahaan yang di dalamnya terdapat penyertaan langsung
oleh pihak asing :
- Rekomendasi dari badan pembina dan pengawas asuransi pihak
asing yang menyatakan bahwa pihak asing memiliki reputasi baik dan
izin usahanya masih berlaku;
- Laporan keuangan yang telah diaudit untuk 2 (dua) tahun
terakhir baik bagi pihak asing maupun pihak Indonesia. Laporan
keuangan pihak asing harus menggambarkan pemilikan modal sendiri
sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dari besarnya penyertaan langsung
pada perusahaan yang dimintakan izin usahanya;
- Daftar riwayat hidup dan bukti pendukungnya dari Pengurus dan
Tenaga Ahli yang dipekerjakan;
- Pernyataan bahwa Direksi bagi Perseroan Terbatas atau Pengurus
bagi Koperasi tidak merangkap jabatan eksekutif pada perusahaan
lain;
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi perusahaan yang dimintakan
izin usaha berikut NPWP Pengurus perusahaan, Dewan Komisaris dan
pemegang sahamnya, kecuali bagi wajib pajak luar negeri;
- Bukti bahwa sekurang-kurangnya separo dari jumlah Pengurus
perusahaan telah memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang usaha
perasuransian sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun;
- Bukti bahwa Pengurus Perusahaan yang bertanggung jawab pada
fungsi pengelolaan risiko telah memiliki pengalaman di bidang
tersebut sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun;
- Bukti pemenuhan modal disetor berupa fotokopi deposito atas nama
Menteri Keuangan untuk kepentingan perusahaan yang bersangkutan yang
telah dilegalisasi oleh bank penerima deposito tersebut;
- Laporan Keuangan yang meliputi Neraca Pembukaan dan Laporan
Laba-rugi;
- Program kerja serta rincian persiapan yang telah dilakukan oleh
perusahaan yang sekurang-kurangnya meliputi:
- Proyeksi neraca, perhitungan laba rugi, dan arus kas, berikut
asumsi-asumsinya yang mendukungnya, untuk sekurang-kurangnya 3 (tiga)
tahun mendatang;
- Realisasi pemenuhan sumber daya manusia dan prasarana berikut
rencana di bidang kepegawaian, termasuk rencana pengembangan
sumber daya manusia, untuk sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun
mendatang;
- Sistem pengolahan data yang dapat menghasilkan informasi yang
akurat dan dapat dipertanggung-jawabkan dalam pengambilan
keputusan berikut formulir yang dipergunakan;
- Sistem admnistrasi yang memenuhi pengendalian intern;
- Pedoman operasional yang akan dijadikan pedoman kerja bagi
masing-masing unit organisasi;
- Pernyataan tertulis dari perusahaan asuransi atau perusahaan
reasuransi yang memuat dukungan kerja sama reasuransi. Selanjutnya,
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh hari) sejak tanggal pemberian
izin usaha, perusahaan harus menyampaikan realisasi program
dukungan reasuransi tersebut.
- Permohonan Izin Usaha Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi yang
berbentuk badan hukum
- Bukti pemenuhan persyaratan izin usaha sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999 yang meliputi:
- Anggaran Dasar perusahaan yang telah mendapat pengesahan dari
instansi yang berwenang;
- Tenaga Ahli yang memiliki kualifikasi sesuai dengan bidang
usahanya;
- Polis Asuransi Indemnitas Profesi;
- Perjanjian Kerjasama dengan pihak asing, dalam hal terdapat
penyertaan langsung oleh pihak asing. Perjanjian kerjasama ini
harus dinyatakan dalam bahasa Indonesia dan telah ditandatangani
oleh pihak Indonesia dan pihak asing;
- Bagi Perusahaan Agen Asuransi, Perjanjian Keagenan dengan
Perusahaan Asuransi yang diageni.
- Bagi perusahaan yang di dalamnya terdapat penyertaan langsung
oleh pihak asing :
- Rekomendasi dari badan pembina dan pengawas asuransi pihak
asing yang menyatakan bahwa pihak asing memiliki reputasi baik dan
izin usahanya masih berlaku;
- Laporan keuangan yang telah diaudit untuk 2 (dua) tahun
terakhir baik bagi pihak asing maupun pihak Indonesia. Laporan
keuangan pihak asing harus menggambarkan pemilikan modal sendiri
sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dari besarnya penyertaan langsung
pada perusahaan yang dimintakan izin usahanya (khusus bagi
perusahaan pialang asuransi, pialang reasuransi, dan penilai
kerugian);
- Daftar riwayat hidup dan bukti pendukungnya dari Pengurus dan
Tenaga Ahli yang dipekerjakan;
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi perusahaan yang dimintakan
izin usaha berikut NPWP Pengurus perusahaan, Dewan Komisaris dan
pemegang sahamnya, kecuali bagi wajib pajak luar negeri;
- Laporan Keuangan yang meliputi Neraca Pembukaan dan Laporan
Laba-rugi;
- Bukti bahwa Pengurus perusahaan telah memiliki pengetahuan dan
pengalaman di bidang usaha perasuransian sesuai dengan bidang usaha
yang diselenggarakannya, sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun;
- Bukti pemenuhan modal disetor berupa fotokopi deposito atas nama
Menteri Keuangan untuk kepentingan perusahaan yang bersangkutan yang
telah dilegalisasi oleh bank penerima deposito tersebut;
- Program kerja serta rincian persiapan yang telah dilakukan oleh
perusahaan yang sekurang-kurangnya meliputi:
- Proyeksi neraca, perhitungan laba rugi, dan arus kas, berikut
asumsi-asumsinya yang mendukungnya, untuk sekurang-kurangnya 3 (tiga)
tahun mendatang;
- Rencana di bidang kepegawaian, termasuk rencana pengembangan
sumber daya manusia, untuk sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun
mendatang;
- Sistem administrasi dan pengolahan data.
- Permohonan Izin Usaha Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi yang
berbentuk perorangan
- Bukti pemenuhan persyaratan izin usaha sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999 yang meliputi:
- Tenaga Ahli yang memiliki kualifikasi sesuai dengan bidang
usahanya;
- Bagi Perusahaan Agen Asuransi, Perjanjian Keagenan dengan
Perusahaan Asuransi yang diageni.
- Identitas diri;
- Bukti tanda lulus ujian keagenan dari agen yang dipekerjakan
bagi pendiri yang dikeluarkan oleh aosiasi asuransi di Indonesia;
- Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pemberian
atau penolakan permohonan izin usaha yang disampaikan akan diberikan
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan diterima
secara lengkap. Untuk penolakan atas permohonan izin usaha
tersebut akan disampaikan disertai dengan alasan tertulis.
Perusahaan yang telah memperoleh izin usaha dapat mengajukan
permohonan kepada Menteri Keuangan untuk mencairkan modal disetor yang
ditempatkan dalam bentuk deposito atas nama Menteri Keuangan. Bagi
perusahaan asuransi kerugian dan perusahaan reasuransi, pencairan
deposito tersebut di atas tidak termasuk pencairan deposito jaminan (deposito
wajib). Permohonan untuk mencairkan deposito tersebut di atas dapat
juga dilakukan oleh pemohon yang ditolak izin usahanya atau pemohon
yang membatalkan permohonannya.
|
|