Home Profil Publikasi Regulasi Data Layanan

Visi dan Misi

Tugas dan Fungsi

Struktur Organisasi

Profil Pejabat

 

Laporan Kegiatan 2001

Direktori Asuransi 2001

Kliping Berita

 

Peraturan Perundangan

Prosedur Perijinan

 

Statistik Perasuransian

Profil Perusahaan Perasuransian

 

Form Laporan

eReport

Pengaduan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PROSEDUR PERIJINAN USAHA PERASURANSIAN

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 9 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992, maka setiap pihak yang melakukan kegiatan usaha perasuransian wajib mendapat izin dari Menteri Keuangan. Untuk mendapatkan izin usaha tersebut, setiap pihak yang ingin melakukan kegiatan usaha perasuransian dapat mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri Keuangan dengan melampirkan hal-hal sebagai berikut :

  1. Permohonan Izin Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
    1. Bukti pemenuhan persyaratan izin usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999 yang meliputi:
      1. Anggaran Dasar perusahaan yang telah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang;
      2. Susunan Organisasi dan Kepengurusan perusahaan yang menggambarkan pemisahan fungsi dan uraian tugas. Susunan organisasi tersebut harus dilengkapi dengan fungsi, uraian tugas, wewenang, dan tanggung jawab, serta prosedur kerja dari masing-masing unit organisasi;
      3. Tenaga Ahli yang memiliki kualifikasi sesuai dengan bidang usahanya;
      4. Perjanjian Kerjasama dengan pihak asing, dalam hal terdapat penyertaan langsung oleh pihak asing. Perjanjian kerjasama ini harus dinyatakan dalam bahasa Indonesia dan telah ditandatangani oleh pihak Indonesia dan pihak asing;
      5. Bagi perusahaan asuransi, spesifikasi program asuransi yang akan dipasarkan beserta program reasuransinya;
      6. Bagi perusahaan reasuransi, program retrosesi;
    2. Bagi perusahaan yang di dalamnya terdapat penyertaan langsung oleh pihak asing :
      1. Rekomendasi dari badan pembina dan pengawas asuransi pihak asing yang menyatakan bahwa pihak asing memiliki reputasi baik dan izin usahanya masih berlaku;
      2. Laporan keuangan yang telah diaudit untuk 2 (dua) tahun terakhir baik bagi pihak asing maupun pihak Indonesia. Laporan keuangan pihak asing harus menggambarkan pemilikan modal sendiri sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dari besarnya penyertaan langsung pada perusahaan yang dimintakan izin usahanya;
    3. Daftar riwayat hidup dan bukti pendukungnya dari Pengurus dan Tenaga Ahli yang dipekerjakan;
    4. Pernyataan bahwa Direksi bagi Perseroan Terbatas atau Pengurus bagi Koperasi tidak merangkap jabatan eksekutif pada perusahaan lain;
    5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi perusahaan yang dimintakan izin usaha berikut NPWP Pengurus perusahaan, Dewan Komisaris dan pemegang sahamnya, kecuali bagi wajib pajak luar negeri;
    6. Bukti bahwa sekurang-kurangnya separo dari jumlah Pengurus perusahaan telah memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang usaha perasuransian sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun;
    7. Bukti bahwa Pengurus Perusahaan yang bertanggung jawab pada fungsi pengelolaan risiko telah memiliki pengalaman di bidang tersebut sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun;
    8. Bukti pemenuhan modal disetor berupa fotokopi deposito atas nama Menteri Keuangan untuk kepentingan perusahaan yang bersangkutan yang telah dilegalisasi oleh bank penerima deposito tersebut;
    9. Laporan Keuangan yang meliputi Neraca Pembukaan dan Laporan Laba-rugi;
    10. Program kerja serta rincian persiapan yang telah dilakukan oleh perusahaan yang sekurang-kurangnya meliputi:
      1. Proyeksi neraca, perhitungan laba rugi, dan arus kas, berikut asumsi-asumsinya yang mendukungnya, untuk sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun mendatang;
      2. Realisasi pemenuhan sumber daya manusia dan prasarana berikut rencana di bidang kepegawaian, termasuk rencana pengembangan sumber daya manusia, untuk sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun mendatang;
      3. Sistem pengolahan data yang dapat menghasilkan informasi yang akurat dan dapat dipertanggung-jawabkan dalam pengambilan keputusan berikut formulir yang dipergunakan;
      4. Sistem admnistrasi yang memenuhi pengendalian intern;
      5. Pedoman operasional yang akan dijadikan pedoman kerja bagi masing-masing unit organisasi;
      6. Pernyataan tertulis dari perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi yang memuat dukungan kerja sama reasuransi. Selanjutnya, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh hari) sejak tanggal pemberian izin usaha, perusahaan harus menyampaikan realisasi program dukungan reasuransi tersebut.
  2. Permohonan Izin Usaha Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi yang berbentuk badan hukum
    1. Bukti pemenuhan persyaratan izin usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999 yang meliputi:
      1. Anggaran Dasar perusahaan yang telah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang;
      2. Tenaga Ahli yang memiliki kualifikasi sesuai dengan bidang usahanya;
      3. Polis Asuransi Indemnitas Profesi;
      4. Perjanjian Kerjasama dengan pihak asing, dalam hal terdapat penyertaan langsung oleh pihak asing. Perjanjian kerjasama ini harus dinyatakan dalam bahasa Indonesia dan telah ditandatangani oleh pihak Indonesia dan pihak asing;
      5. Bagi Perusahaan Agen Asuransi, Perjanjian Keagenan dengan Perusahaan Asuransi yang diageni.
    2. Bagi perusahaan yang di dalamnya terdapat penyertaan langsung oleh pihak asing :
      1. Rekomendasi dari badan pembina dan pengawas asuransi pihak asing yang menyatakan bahwa pihak asing memiliki reputasi baik dan izin usahanya masih berlaku;
      2. Laporan keuangan yang telah diaudit untuk 2 (dua) tahun terakhir baik bagi pihak asing maupun pihak Indonesia. Laporan keuangan pihak asing harus menggambarkan pemilikan modal sendiri sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dari besarnya penyertaan langsung pada perusahaan yang dimintakan izin usahanya (khusus bagi perusahaan pialang asuransi, pialang reasuransi, dan penilai kerugian);
    3. Daftar riwayat hidup dan bukti pendukungnya dari Pengurus dan Tenaga Ahli yang dipekerjakan;
    4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi perusahaan yang dimintakan izin usaha berikut NPWP Pengurus perusahaan, Dewan Komisaris dan pemegang sahamnya, kecuali bagi wajib pajak luar negeri;
    5. Laporan Keuangan yang meliputi Neraca Pembukaan dan Laporan Laba-rugi;
    6. Bukti bahwa Pengurus perusahaan telah memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang usaha perasuransian sesuai dengan bidang usaha yang diselenggarakannya, sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun;
    7. Bukti pemenuhan modal disetor berupa fotokopi deposito atas nama Menteri Keuangan untuk kepentingan perusahaan yang bersangkutan yang telah dilegalisasi oleh bank penerima deposito tersebut;
    8. Program kerja serta rincian persiapan yang telah dilakukan oleh perusahaan yang sekurang-kurangnya meliputi:
      1. Proyeksi neraca, perhitungan laba rugi, dan arus kas, berikut asumsi-asumsinya yang mendukungnya, untuk sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun mendatang;
      2. Rencana di bidang kepegawaian, termasuk rencana pengembangan sumber daya manusia, untuk sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun mendatang;
      3. Sistem administrasi dan pengolahan data.
  3. Permohonan Izin Usaha Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi yang berbentuk perorangan
    1. Bukti pemenuhan persyaratan izin usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999 yang meliputi:
      1. Tenaga Ahli yang memiliki kualifikasi sesuai dengan bidang usahanya;
      2. Bagi Perusahaan Agen Asuransi, Perjanjian Keagenan dengan Perusahaan Asuransi yang diageni.
    2. Identitas diri;
    3. Bukti tanda lulus ujian keagenan dari agen yang dipekerjakan bagi pendiri yang dikeluarkan oleh aosiasi asuransi di Indonesia;
    4. Nomor Pokok Wajib Pajak.

    Pemberian atau penolakan permohonan izin usaha yang disampaikan akan diberikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan diterima secara lengkap. Untuk penolakan atas permohonan izin usaha tersebut akan disampaikan disertai dengan alasan tertulis.
    Perusahaan yang telah memperoleh izin usaha dapat mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan untuk mencairkan modal disetor yang ditempatkan dalam bentuk deposito atas nama Menteri Keuangan. Bagi perusahaan asuransi kerugian dan perusahaan reasuransi, pencairan deposito tersebut di atas tidak termasuk pencairan deposito jaminan (deposito wajib). Permohonan untuk mencairkan deposito tersebut di atas dapat juga dilakukan oleh pemohon yang ditolak izin usahanya atau pemohon yang membatalkan permohonannya.

 
  home ke atas