PEMERINTAH PENUHI
TARGET PENYELESAIAN REVISI ATAS
PERATURAN
PERUNDANGAN DIBIDANG USAHA PERASURANSIAN
(Jakarta, 08/10/2003)
Dalam rangka untuk lebih menjamin
peningkatan perlindungan terhadap para pemegang polis pada perusahaan
perasuransian, menciptakan iklim usaha perasuransian yang tangguh, dan
mendukung perkembangan usaha perasuransian nasional, maka pada akhir
bulan September 2003 telah ditetapkan beberapa Keputusan Menteri
Keuangan untuk merevisi dan melengkapi Keputusan Menteri Keuangan
sebelumnya, yaitu :

BAGAIMANA ATURAN USAHA PERASURANSIAN INDONESIA
1.
Bidang Usaha, Jenis Usaha, Ruang Lingkup Usaha, serta Bentuk Hukum Usaha
Perasuransian;
2.
Obyek Asuransi;
3.
Kepemilikan dan Perizinan Usaha Perasuransian;
4.
Pembinaan dan Pengawasan;
5.
Kepailitan dan Likuidasi; dan
6.
Ketentuan Pidana.
Undang-undang
Nomor 2 Tahun 1992 tersebut, kemudian dijabarkan lebih lanjut ke dalam
beberapa peraturan pelaksanaannya.
1.
Usaha Perasuransian terdiri dari :
Usaha Asuransi
ke atas

PEMBINAAN
DAN PENGAWASAN INDUSTRI PERASURANSIAN
Pasal 10
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 menentukan bahwa pembinaan dan
pengawasan terhadap usaha perasuransian dilakukan oleh Menteri Keuangan.
Selanjutnya, dalam pasal 11 dinyatakan pula bahwa pembinaan dan
pengawasan perusahaan perasuransian tersebut meliputi:
a.
Kesehatan
keuangan, bagi perusahaan asuransi jiwa, kerugian, dan reasuransi,
meliputi:
1.
Batas
Tingkat Solvabilitas;
2.
Retensi
Sendiri;
3.
Reasuransi;
4.
Investasi;
5.
Cadangan
teknis;
6.
Lain-lain
yang berhubungan dengan kesehatan keuangan.
b.
Penyelenggaraan usaha, yang meliputi
1.
Syarat-syarat polis asuransi;
2.
Tingkat
premi;
3.
Penyelesaian klaim;
4.
Persyaratan
keahlian di bidang perasuransian;
5.
Hal-hal
lain yang berhubungan dengan penyelenggaraan usaha.
Dalam rangka
pelaksanaan pembinaan dan pengawasan, perusahaan perasuransian (perusahaan
asuransi, perusahaan reasuransi, perusahaan pialang asuransi, dan
perusahaan pialang reasuransi) diwajibkan untuk menyampaikan laporan
secara periodik. Laporan yang wajib disampaikan meliputi laporan
keuangan dan laporan operasional. Pelanggaran terhadap ketentuan
mengenai pelaporan dikenakan sanksi baik berupa sanksi administrasi
maupun sanksi denda.
Untuk
perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi, kewajiban penyampaian
laporan tersebut terdiri dari laporan keuangan triwulanan, laporan
keuangan tahunan yang telah diaudit, dan laporan penyelenggaraan usaha
tahunan. Selain itu, perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi
diwajibkan pula untuk mengumumkan laporan keuangannya (neraca dan
laporan laba rugi) pada surat kabar harian yang mempunyai peredaran luas
di Indonesia.
Sedangkan
untuk perusahaan pialang asuransi dan perusahaan pialang reasuransi,
laporan yang wajib disampaikan terdiri dari laporan keuangan semester,
laporan keuangan tahunan yang telah diaudit, dan laporan penyelenggaraan
usaha tahunan.
Selain
penyampaian laporan secara periodik, dalam rangka pelaksanaan pembinaan
dan pengawasan tersebut, Menteri Keuangan dapat melakukan pemeriksaan
secara langsung terhadap perusahaan perasuransian. Adapun jenis
pemeriksaan pada umumnya terbagi menjadi dua yaitu pemeriksaan rutin
yang dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam 3 (tiga) tahun dan
pemeriksaan khusus.