Pasal 10
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian mengatur
bahwa pembinaan dan pengawasan terhadap usaha perasuransian dilakukan
oleh Menteri Keuangan.
Direktorat
Asuransi yang secara struktural berada di bawah Direktorat Jenderal
Lembaga Keuangan, Departemen Keuangan merupakan institusi yang
melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap industri perasuransian.
Direktorat Asuransi terdiri dari 4 (empat) Sub Direktorat, yaitu:
1. Sub
Direktorat Kelembagaan Asuransi, berhubungan dengan pemberian izin usaha
asuransi, produk asuransi baru, pelayanan masyarakat mengenai pengaduan
penyelesaian klaim
2. Sub
Direktorat Analisis Laporan Keuangan, berhubungan dengan analisa
keuangan terhadap laporan keuangan perusahaan perasuransian seperti
laporan triwulan dan laporan tahunan
3. Sub
Direktorat Analisis Laporan Operasional, berhubungan dengan analisis
laporan operasional
4. Sub
Direktorat Pemeriksaan, berhubungan dengan pengawasan langsung terhadap
perusahaan perasuransian. Pemeriksanaan yang dilaksanakan tidak
hanya pemeriksaan rutin yang harus dilaksanakan minimal sekali dalam
tiga tahun, tetapi juga pemeriksaan langsung untuk menanggapi pengaduan
oleh pemegang polis, atau berhubungan dengan pendirian Dana Pensiun
Lembaga Keuangan.
Alamat Kantor
Jl Dr Wahidin
No 1
Gedung A
Lantai 8
Jakarta
10710, INDONESIA
Telp. (021)
3450926; 3810162 ext. 7523
Fax. 3509118