Home Profil Publikasi Regulasi Data Layanan

Visi dan Misi

Tugas dan Fungsi

Struktur Organisasi

Profil Pejabat

 

Laporan Kegiatan 2001

Direktori Asuransi 2001

Kliping

 

Peraturan Perundangan

Prosedur Perijinan

 

Statistik Perasuransian

Profil Perusahaan Perasuransian

 

Form Laporan

eReport

Pengaduan

 

DIREKTORAT ASURANSI

 

Pasal 10 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian mengatur bahwa pembinaan dan pengawasan terhadap usaha perasuransian dilakukan oleh Menteri Keuangan.

Direktorat Asuransi yang secara struktural berada di bawah Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan, Departemen Keuangan merupakan institusi yang melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap industri perasuransian. Direktorat Asuransi terdiri dari 4 (empat) Sub Direktorat, yaitu: 

1.       Sub Direktorat Kelembagaan Asuransi, berhubungan dengan pemberian izin usaha asuransi, produk asuransi baru, pelayanan masyarakat mengenai pengaduan penyelesaian klaim

2.       Sub Direktorat Analisis Laporan Keuangan, berhubungan dengan analisa keuangan terhadap laporan keuangan perusahaan perasuransian seperti laporan triwulan dan laporan tahunan

3.       Sub Direktorat Analisis Laporan Operasional, berhubungan dengan analisis laporan operasional

4.       Sub Direktorat Pemeriksaan, berhubungan dengan pengawasan langsung terhadap perusahaan perasuransian.  Pemeriksanaan yang dilaksanakan tidak hanya pemeriksaan rutin yang harus dilaksanakan minimal sekali dalam tiga tahun, tetapi juga pemeriksaan langsung untuk menanggapi pengaduan oleh pemegang polis, atau berhubungan dengan pendirian Dana Pensiun Lembaga Keuangan.

 

Alamat Kantor

Jl Dr Wahidin No 1

Gedung A Lantai 8

Jakarta  10710,   INDONESIA

Telp. (021) 3450926;  3810162 ext. 7523

Fax. 3509118

 

 

 

 

 

 

 
 
  home ke atas