|
|
KURS PAJAK
: |
|
|
|
|
INFO DJLK |
Pembekuan Kegiatan Usaha 10 Perusahaan Modal Ventura
Menteri Keuangan telah membekukan kegiatan usaha 10 Perusahaan Modal Ventura yang belum memenuhi ketentuan penyampaian P4MN berdasarkan KMK No.45/KMK.06/2003(Berita, 12-06-2006, format )
|
Pembekuan Kegiatan Usaha 22 Perusahaan Pembiayaan
Menteri Keuangan telah membekukan kegiatan usaha 22 Perusahaan Pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan penyampaian P4MN berdasarkan KMK No.45/KMK.06/2003(Berita, 12-06-2006, format )
|
Pencabutan Pembekuan Perusahaan Pembiayaan
Berikut ini adalah Perusahaan yang dicabut pembekuan kegiatan ijin usahanya, sehingga perusahaan tersebut dapat beroperasi kembali.(Berita, 09-06-2006, format )
|
|
INFO PERATURAN |
Ketentuan baru tentang Pendanaan dan Solvabilitas Dana Pensiun Pemberi
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2005 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 510/KMK.06/2002 tentang Pendanaan dan Solvabilitas Dana Pensiun Pemberi Kerja.(Peraturan, 28-03-2006)
|
KEP-344/KM.5/2005
Pencabutan Izin Usaha di Bidang Pialang Asuransi atas PT STARINDO WAHANA SAKTI INSURANCE BROKERS (d/h PT VIJAYA SAPTA INSURANCE BROKERS) berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 344/KM.5/2005 tanggal 11 Oktober 2005(Peraturan, 23-03-2006)
|
KMK NOMOR: KEP-137/KM.5/2005
PENCABUTAN IZIN USAHA DI BIDANG ASURANSI JIWA
ATAS PT ASURANSI JIWA MANULIFE INTI(Peraturan, 21-03-2006)
|
|
|
|
| |
|
| |